BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang Pelaku Pencurian 1 ( satu ) unit Handphone terpaksa meringkuk di sel Mapolsek Indrapura Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H seperti yang di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala kejadiannya bermula pada hari Kamis, 02 Mei 2024 sekira pukul 02.00 wib di Dusun III Kandangan Desa Kandangan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.
Korban an. Harun, 53 thn, laki-laki laki, Islam, wiraswasta, tidur di rumah milik adik kandungnya bernama Zaitun dan terbangun pada pukul. 02.00 wib ( dinihari ) dan melihat pintu belakang rumah adiknya sudah terbuka, setelah itu korban membangunkan adik bersama suaminya dan mereka mengecek kebelakang dan ternyata rumah adiknya sudah di masuki maling.
Terbukti setelah kejadian itu mereka mengecek barang – barang di rumah Mereka dan di ketahui 1 ( satu ) unit handphone Android merk Vivo Y01 warna biru, uang kontan sejumlah Rp 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah tabung Gas LPG 3 Kg telah hilang.
Selanjutnya korban bersama adik dan suaminya berusaha mencari pelaku mengecek ke luar rumah namun hasilnya nihil dan setelah di total kerugian materi yang di derita korban Rp. 3.150.000 ( tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah ), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura., terang Kasi Humas AKP A.H., Sagala.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H untuk cek TKP, memeriksa saksi – saksi dan mencari Baket terkait kejadian tersebut.
Lanjut A.H., Sagala Pada Hari Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H mendengar informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian Hp kemarin berada di Bandar Khalifah Kecamatan Tebing Tinggi Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Indrapura segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H dan Tim segera meringkus pelakunya. Sampai di TKP Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku berinisial DS, 25 thn, laki – laki, kristen, tidak bekerja, Dusun Pemindahan Pakam Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, kepada Tim Opsnal Pelaku mengaku semua perbuatannya, atas perintah Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H pelaku berikut barang buktinya di boyong ke Mako Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas AKP A.H., Sagala. (Ayu)