MEDAN, TOPKOTA.co – Penasehat Hukum Kumdam I/BB Mayor Hasibuan angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait kedatangan puluhan anggota TNI ke Mako Polrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Menurutnya, kedatangan puluhan anggota TNI ini bukanlah diluar prosedural. Sebelumnya, pihak TNI sudah memberikan surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan.
“Kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) bukanlah di luar prosedural, namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang-undangan, Pasal 30 Ayat 1 KUHAP Jo PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP,” ujar Penasehat Hukum Kumdam IBB Mayor Hasibuan.
“Kedatangan kami sudah prosedural, kami sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsapp saja, ini kan sudah tidak etis,” sambung Mayor Hasibuan.
Pihaknya merasa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAPidana, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Masa terlapor utama bisa ditangguhkan, lalu Roshib Hasibuan dari kami yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya, ada apa ?,” tanyanya.
Di samping itu, Mayor Hasibuan juga menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan, akan tetapi kedatangan mereka hanya ingin memohon abangnya ditangguhkan.
“Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan abang, hanya itu,” jelasnya
“Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita kok terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan,” pungkasnya. (Ayu)