IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemko Medan Siap Tindaklanjuti LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa TA. 2023

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran (TA) 2023, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jum'at (29/12/2023). (Foto: Ayu)

MEDAN, TOPKOTA.co – Pemko Medan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dan batas waktu yang ditentukan. Dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut tentunya dengan melibatkan seluruh unsur yang ada dan terkait.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran (TA) 2023, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Jum’at (29/12/2023) sore.

LHP tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Bobby Nasution. “Kita tentu akan melibatkan seluruh unsur yang ada agar ke depan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Medan akan menjadi lebih baik. Oleh karenanya, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, terutama bimbingan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut,” kata Bobby Nasution.

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran (TA) 2023, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (29/12/2023). (Foto: Ayu)

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, agar Pemda dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil LHP dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah menerimanya. “Semoga semua dapat terselesaikan dengan baik,” harap Eydu.

Saat menerima LHP, Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. Selain Pemko Medan, Pemkab Deli Serdang dan Pemkab Nias Utara juga turut menerima LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa tersebut. (Ayu)