IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah Luncurkan SAMAR dan Vitamin-A untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan

Sei Rampah, 14 Februari 2025

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah resmi meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama). Acara peresmian berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, pada Jumat (14/2/2025).

Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran kedua aplikasi ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan guna memberikan pelayanan lebih efektif dan transparan kepada masyarakat.

“Acara hari ini adalah bukti nyata bahwa sinergitas antar lembaga itu penting, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini. PA Sei Rampah dan Pemkab Sergai ini ibaratnya seperti tim sepak bola: kalau pemain tengah pas, striker-nya tajam, pasti bisa cetak gol kemenangan. Hari ini kita ‘cetak gol’ dengan meluncurkan dua aplikasi penting,” ujar Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik.

Menurutnya, aplikasi SAMAR dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sedangkan Vitamin-A mempermudah validasi akta cerai. Dengan inovasi berbasis teknologi ini, masyarakat kini dapat mengakses layanan peradilan dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.

BACA JUGA:  Kapolres Sergai Hadiri Pengundian Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilukada Tahun 2024

“Kalau dulu masyarakat harus bolak-balik mengurus dokumen, sekarang cukup menggunakan teknologi ini. Saya yakin, ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” tambahnya.

Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I, MH, menekankan bahwa selain mempercepat layanan, sinergi ini juga bertujuan memastikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

“Perempuan dan anak adalah pilar penting masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang kehilangan haknya atau perempuan yang sulit mendapatkan akses keadilan. Itulah sebabnya kerja sama ini kita bangun, untuk memastikan semua hak tersebut tetap terlindungi,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dra. Hj. Rosliani, SH, MA, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah M. Sacral Ritonga, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Rufina Ginting, SH, MH, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perangkat desa se-Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA:  Tiga Ruas Jalan Provinsi Akan Dibangun Tahun Ini, Sergai Juga Dapat Prioritas Program Perumahan Nasional

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER