IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab Sergai Bersama DPRD Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023

Wabup Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan ST MSP saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda pembacaan LHK Bapemperda, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Kamis (9/3/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, menghadiri rapat paripurna dengan agenda pembacaan laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (LHK Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Nota Pengantar Ranperda Pajak Daerah dan Reteibusi Daerah tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Kamis (9/3/2023) dan dihadiri oleh antara lain Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala dan perwakilan OPD.

Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan Pemkab mengajukan 1 Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia berpendapat, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan sehingga keberadaan pajak dan retribusi daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Bazar Ramadan Resmi Dibuka, Bulan Puasa di Sergai Makin Meriah

Selain itu menurutnya keberadaan pajak dan retribusi daerah dapat dijadikan sebagai instrumen dalam pengendalian inflasi di daerah, pemerataan pembangunan di setiap wilayah, serta peningkatan pelayanan publik.

“Kita ketahui bersama bahwa Pemkab Sergai sebelumnya telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang tersebar dalam beberapa Perda, dan dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Kuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, di mana dalam pasal 94 menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” jelas Adlin.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, Adlin Tambunan mengatakan Pemkab Sergai mengajukan Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini untuk dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Ia merinci, Ranperda ini terdiri dari 11 bab dan 155 pasal.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Ingatkan Umat Islam Ikuti Tauladan Nabi Muhammad SAW

“Kami dari pihak Pemkab Sergai mengapresiasi seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh pihak legislatif khususnya Bapemperda yang telah banyak memberikan waktu dan masukan-masukan sehingga Ranperda ini dapat diajukan pada sidang paripurna ini dengan harapan dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama antara eksekutif dengan legislatif serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Perda,” katanya lagi.

Terakhir dirinya tak lupa mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Sergai yang sudah terjaga selama ini. “Semoga apa yang kita kerjakan dapat mewujudkan visi Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” tutupnya. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER