MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Helvetia dan Satreskrim Polrestabes Medan menembak pelaku perampokan diserta pembunuhan terhadap seorang pria uzur, Bima Peranginangin (82) saat melarikan diri di kawasan Bah Jambi Simalungun.
Pelaku TK (28) warga Jalan Klambir V Gang Abidin Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Helvetia terpaksa ditembak karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Helvetia Kompol Alexander Piliang dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (22/3/2024) menjelaskan, aksi pembunuhan ini terjadi pada 18 Maret 2024.
“Saat itu korban yang mengetahui rumahnya dimasuki maling langsung keluar rumah dan mengajak saksi yang tak lain tetangganya sendiri, Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban. Saksi mengiyakan, namun harus menutup kios usaha pangkasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Korban sambungnya, terlebih dahulu pergi mengecek ke dalam rumahnya. Tak lama berselang, Zulnepi menyusul masuk ke dalam rumah korban. Saksi saat itu melihat pelaku menikami tubuh korban sehingga dia berteriak. Pelaku yang mengetahui kehadiran saksi, lamgsung mengejarnya sembari mengacungkan pisau.
“Saksi yang ketakutan berlari keluar rumah dan memanggil warga sekitar. Tetapi warga dan saksi tidak berkutik lantaran mengancam akan membunuh mereka semua. Merekapun seketika itu juga terdiam. Selanjutnya pelaku melompat ke Sungai Sei Belawan untuk melarikan diri,” terangnya.
Lanjutnya, atas kejadian ini petugas melakukan penyelidikan. Dalam tempo 2 hari tepatnya pada, Rabu (20/3/2024) petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku saat melarikan diri di kawasan Bah Jambi Simalungun. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Kemudian digelandang ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus pelaku membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur lantaran dipergoki hendak melakukan pencurian di rumah korban,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (Ayu)