IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Penganiayaan Wartawan di Patumbak Masih Bebas, Penegakan Hukum Dipertanyakan

MEDAN, TOPKOTA.co — Penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Deli Serdang kembali disorot. Pasalnya, para pelaku penganiayaan terhadap wartawan Media 24 Jam, Elin Syahputra, serta pelaku intimidasi terhadap jurnalis lainnya, Dedi Irawandi Lubis, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Informasi yang dihimpun, terlapor berinisial BS, pelaku pemukulan terhadap Elin menggunakan helm saat meliput aksi demonstrasi di depan PT Universal Gloves (UG), masih terlihat beraktivitas seperti biasa di sekitar Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan dua terlapor lainnya, AS dan RS, yang diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap Dedi Irawandi, juga kerap terlihat bebas mondar-mandir di kawasan perusahaan tersebut. AS disebut beberapa kali terlihat santai duduk di sebuah kafe di kawasan Jalan Pertahanan, seolah tanpa rasa bersalah.

“Mereka seperti tak tersentuh hukum. Padahal laporan sudah kami buat dan bukti-buktinya lengkap,” ujar Riki Irawan, SH MH, kuasa hukum kedua korban kepada wartawan, Jumat (10/10/2025) malam.

BACA JUGA:  Mahasiswa Jadi Korban Curas, Pelaku Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Kamar Hotel

Menurut Riki, keberadaan para pelaku yang masih bebas tersebut mencederai rasa keadilan, apalagi korban merupakan jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi. Jika pelaku dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan wartawan di Indonesia,” tegasnya.

Korban Elin Syahputra pun mengaku kecewa dan merasa hukum tidak berpihak. “Saya benar-benar kecewa. Wartawan yang sedang bertugas bisa dianiaya, tapi pelakunya masih dibiarkan bebas. Laporan sudah dibuat, visum sudah dilakukan, tapi tak ada tindak lanjut. Mau jadi apa negeri ini kalau hukum dipermainkan?” kata Elin, Sabtu (11/10/2025).

Senada, Dedi Irawandi Lubis juga menyesalkan lambannya respons aparat. “Entah apa kerja penegak hukum. Mereka yang sudah dilaporkan lengkap dengan bukti video masih bebas berkeliaran,” ujarnya kesal.

Sebelumnya, sejumlah organisasi dan aliansi wartawan di Sumatera Utara telah mengecam keras tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran dari pihak PT Universal Gloves saat liputan aksi protes warga, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA:  Puluhan Warga Madina Keracunan Diduga Akibat Hirup Gas PT SMGP Bocor

Laporan pengaduan atas kasus tersebut telah disampaikan ke pihak kepolisian pada Selasa (7/10/2025) dini hari. Saat itu, Elin Syahputra juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara sekitar pukul 02.00 WIB.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Patumbak maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER