IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Diringkus Polsek Labuhan Ruku di Medan

Pelaku penganiayaan berinisial II alias Siil (38) saat diamankan personil Polsek Labuhan Ruku, Selasa (7/5/2024). (M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil mengamankan seorang laki- laki berinisial II alias Siil (38) warga Gg. Pantai Terang Bulan Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Pelaku tindak pidana penganiayaan yang viral di medsos sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana diringkus dari tempat persembunyiannya di Jalan Bawal Ujung Belawan Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari pihak Kepolisian Polsek Labuhan Ruku, korban bernama Usman (63) warga Dusun IV Gg. Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH yang ikut turun melakukan penangkapan terhadap pelaku menjelaskan, kejadian penganiayaan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib.

Pelaku penganiayaan berinisial II alias Siil (38) saat diamankan personil Polsek Labuhan Ruku, Selasa (7/5/2024). (M Saini)

Pada saat itu, korban sedang mengendarai becak barang dan berpapasan dengan pelaku yang sedang berjalan kaki, kemudian korban mengatakan “Kanan sikit, nanti kelanggar”, lalu pelaku menjawab “Jadi kau ondak melanggar aku”, kembali korban mengatakan “Tidak”. Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban “Anjing kau, binatang, puk***k”.

Kemudian pelaku mengambil batu dan langsung memukulkan kearah kepala korban dan bagian mata sebelah kanan korban, sehingga korban sempoyongan dan terjatuh. Melihat korbannya terjatuh kemudian pelaku pergi. ” Tak berapa lama korban datang lagi menginjak kepala dan badan korban,” terang Kapolsek Labuhan Ruku, Rabu (8/5/2024).

Sejak kejadian peristiwa tersebut lanjut Kapolsek Labuhan Ruku, Pers Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan unit Resum Polres Batubara melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang viral secara nasional di Kota Medan.

Tepatnya pada hari Selasa tanggal l 07 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto bersama dengan team Satreskrim Polres Batubara Ipda R Setiadi, Kanit Resum Polres Batubara Ipda Harto Pardede, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Aipda Mahruf dan beberapa personil mendapat informasi yang akurat dari masyarakat mengatakan, bahwa pelaku berada di Jln. Bawal Ujung Belawan Kec. Medan Labuhan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku langsung melakukan pengejaran dan mendatangi lokasi tersebut. Setelah dilakukan lidik dilokasi sesuai dengan yang diinformasikan, kemudian Tim Polres Batubara melakukan kerjasama dengan anggota Bhabinkamtibmas Polres KP3 Belawan, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan malam itu juga di boyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER