BATUBARA, TOPKOTA.co – Dalam hitungan cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara berhasil meringkus seorang pelaku pengancaman terhadap supir truk tangki di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara.
Aksi pelaku yang sempat viral setelah kondektur (kenek) truk tangki merekam saat terjadi pengancaman terhadap supir. “Kami dapat informasi tadi jam 10 pagi, selanjutnya kami lakukan upaya pengamanan terhadap tersangka sekitar jam 13:00 Wib,” ungkap Kasat Rekrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi di Mapolres Batubara Rabu, (12/1/2022).
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan sebelumnya supir truk tangki atas nama Parulian Manurung memviralkan video pengancaman yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Laut Tador Kabupaten Batubara.
Kemudian atas terjadinya pengancaman itu, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura. Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan meringkus seorang tersangka berinisial RE alias Ja warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Pelaku yang diduga turut ikut melakukan pemerasan terhadap supir tersebut.
Kata Fery, tersangka tidak hanya melakukan pemerasan, namun juga membawa truk tangki masuk kedalam sebuah gudang untuk dikurangi muatan. Tersangka RE diancam Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.
Kasat Reskrim yang dienal tegas itu berharap kepada seluruh pengemudi truk yang terhambat perjalanannya karena adanya aksi – aksi kejahatan jalanan yang cukup meresahkan, jangan perna takut untuk melaporkannya ke Polres Batubara.
“Kita akan tidak tegas siapa saja yang melakukannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Batubara itu.
Sementara supir truk tangki, Parulian Manurung mengaku dirinya mendapat ancaman dari sekelompok orang di wilayah Jalinsum Batubara, sebab truk tangki yang dikemudikannya tidak masuk ke dalam gudang. “Mereka main paksa menyuruh kita untuk masuk ke gudang. Padahal sudah kita bilang gak bisa, namun mereka tetap ngotot menyuruh kita masuk gudang,” sebut Parulian Manurung. (Solong)