IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Pelaku Pembunuhan TKA di Mess PT KTGI Diringkus Polres Morowali

Para pelaku pembunuhan TKA asal Cina di Mess PT KTGI saat diamankan di Polres Morowali, Minggu (14/7/2024). (Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina inisial WFH alias LH (59), yang terjadi di Mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin tanggal 10 Juni 2024.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim SH MAp mengatakan, pelaku kasus tindak pidana pembunuhan tersebut telah ditangkap personel Satreskrim Polres Morowali bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi.

Adapun para tersangka yang diamankan yakni pria berinsial LM (25), OD (44), FA (23) dan AD (29). Kemudian, Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap pelaku utamanya, yakni pria berinisial AMD (26), yang diamankan pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WITA.

Dia diamankan di daerah Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan, dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para pelaku pembunuhan TKA asal Cina di Mess PT KTGI saat diamankan di Polres Morowali, Minggu (14/7/2024). (Ridhwan)

Dalam peristiwa pembunuhan ini, korban saat ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa tusukan benda tajam, dan terbaring di lokasi PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI), tepatnya di dekat gudang genset di seputaran tumpukan pasir, dengan posisi badan korban tertutup karung semen dari bagian kepala hingga pinggang korban, serta sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Sedangkan motif pelaku melakukan pembunuhan yaitu karena kedapatan melakukan pencurian tembaga di PT KTGI di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Para pelaku katahuan oleh korban saat melakukan pencurian, dan saai itu korban melempari para pelaku pencurian, sehingga para pelaku melakukan pembunuhan tersebut.

Para pelaku diancam pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima belas tahun) penjara, dan para pelaku saat ini diamankan di Polres Morowali untuk proses lebih lanjut. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER