BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial MU (21) warga Dusun I Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara terpaksa menginap di sel Mapolsek Lima Puluh, Kamis 18 April 2024 sekira pukul. 19.00 wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, S.H., M.H yang di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada hari Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 07.00 Wib.
Korban Khairuddin Rona (51) warga Dusun I Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh kabupaten Batubara terbangun dari tidurnya langsung menghidupkan mesin pompa air, namun tidak hidup, dan di cek korban mesin Pompa air tersebut sudah tidak ada lagi ( hilang ), pelapor berusaha untuk mencari mesin Pompa air namun tidak juga di temukan, akhirnya Pelapor membuat pengaduan ke Polsek Lima Polsek dengan kerugian di taksir Rp. 6.000.000.- ( enam juta rupiah).
Lanjut Kasi Humas AKP A.H., Sagala hasil pengembangan dari Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mengerucut kepada teman pelaku berinisial SB alias L, yang saat di interogasi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar memberitahukan bahwa pelaku pencurian mesin Pompa Air milik korban adalah berinisial MU dan sedang berada di rumahnya.
Atas perintah Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, S.H., M.H Kanit Reskrim Ipda M. Siregar melakukan penangkapan terhadap pelaku MU, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung di boyong ke Mako Polsek Lima Puluh guna di proses lebih lanjut, pungkas Kasi Humas AKP A.H., Sagala. (Ayu)