MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan unit reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepada motor Honda beat yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis ,Kecamatan Medan Timur, pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 22.00 wib.
Penangkapan bermula dari informasi yang di terima dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Pelita Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar langsung memerintahkan anggotanya dibawah unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan untuk menangkap pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama fasiduhu baehe saat di tangkap sedang berada di salah satu kos kosan temannya dan sedang duduk di teras kos kosan tersebut.
Bersama barang bukti hasil curiannya, pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lanjut.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri 1 unti sepeda motor milik Andi, dan barang hasil curian tersebut di sembunyikannya di kos kosan milik teman nya, yang berada di Jalan Pelita Patumbak” Ujar Kapolsek
Pelaku saat ini di tahan di RTP Polsek Medan Timur untuk Proses Penyidikan lebih lanjut .Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman dengan hukuman 7 tahun Penjara. (Ayu)