IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2023 di Kota Pematang Siantar Berjalan Aman dan Lancar

Kadis Perhuhungan Drs Julham Situmorang MSi di dampingi Kanit Kamsel Polres Pematang Siantar Ipda Lukman A Sinaga SH saat diwawancarai wartawan, di Jalan Sutomo tepatnya di depan Toko Ganda Pematang Siantar, Selasa (9/1/2024). (Foto: Ist)

SIANTAR, TOPKOTA.co – Pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2023 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kota Pematang Siantar berjalan aman dan lancar. Hal ini terlihat saat pihak Polres Pematang Siantar dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pematang Siantar melakukan pengaturan arus lintas pada titik – titik rawan, Selasa (9/1/2024).

Saat ditemui didepan Toko Roti Ganda, Kadis Perhuhungan Drs Julham Situmorang MSi di dampingi Kanit Kamsel Polres Pematang Siantar Ipda Lukman A Sinaga SH menyampaikan ribuan terima kasih kepada masyarakat Kota Pematang Siantar dan masyarakat yang berkunjung maupun yang melintas di Kota Pematang Siantar, yang dapat sama-sama bekerjasama dengan baik, sehingga mulai dari awal Ops Lilin hingga akhir berjalan lancar dan kasus kecelakaan lalu lintas nihil.

Terkait dengan protes larangan parkir di depan rumah dinas Kapolres, Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang MSi menanggapi protes parkir yang viral di aplikasi Tiktok itu, bahwa memang di depan rumah dinas Kapolres Pematang Siantar merupakan salah satu titik larangan parkir yang sudah diatur didalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir.

Kadis Perhuhungan Drs Julham Situmorang MSi di dampingi Kanit Kamsel Polres Pematang Siantar Ipda Lukman A Sinaga SH saat diwawancarai wartawan, di Jalan Sutomo tepatnya di depan Toko Ganda Pematang Siantar, Selasa (9/1/2024). (Foto: Ist)

“Dimana di Kota Pematang Siantar ada beberapa titik larangan parkir, antara lain di depan Kantor Walikota, Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Cabang BRI Siantar, rumah dinas Kapolres Pematang Siantar, rumah dinas Walikota dan didepan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar,” katanya.

Penetapan larangan parkir itu dilakukan Julham, sudah dikaji melalui rekayasa, yang dimana jika diizinkan parkir dibeberapa lokasi tersebut, akan menghambat kelancaran arus lalu lintas.

“Sesuai Perda, memang di depan rumah dinas Kapolres Pematang Siantar dilarang parkir,” kata Julham kepada awak media saat mengatur arus lalulintas di Jalan Sutomo tepatnya di depan Toko Ganda Pematang Siantar.

Julham juga menerangkan bahwa di lokasi – lokasi dilarang parkir itu selalu ditandai rambu-rambu lalu lintas, sehingga dirinya tidak mengerti, mengapa ada orang yang protes dan mempertanyakan pelarangan parkir itu. Dia juga menegaskan rambu yang telah dibuat merupakan tanda agar masyarakat tidak parkir di lokasi yang dilarang.

“Tandanya ada, dan itu sudah ada 4 tahun lalu, makanya kita juga bingung ada video viral begitu, dan penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan sendiri, bukan Polres Pematang Siantar,” tegas Julham. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER