IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pastikan Kondisi RTP Polres Simalungun Aman dan Terkendali, AKBP Ronald Ingatkan Kasat Tahti Tetap Waspada

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Menjadi salah satu bentuk perhatian dalam rangka menjaga situasi kondisi Ruangan Tahanan Polres (RTP), Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH, ingatkan Kasat Tahti Iptu M.Nasip tetap waspada dan pastikan kondisi RTP tetap dalam pantauan juga pengawasan personel piket jaga tahanan, Minggu (24/7/2022).

Kasat Tahti Polres Simalungun Iptu M Nasib menjelaskan bahwa dalam menjaga situasi RTP tetap aman dan terkendali, personel piket tahanan Polres Simalungun tetap melaksanakan pengecekan dan kontrol selama dua jam sekali.

Pengecekan tersebut dimaksud untuk mengetahui situasi di dalam ruang RTP, dan memastikan para penghuni RTP atau para tahanan dalam keadan sehat dan lengkap, personel piket juga memiliki kewajiban untuk mengisi buku piket, sehingga perwira pengawas yang melaksanakan piket dapat mengetahui situasi dan keadaan RTP, serta menjadi bahan laporan kepada pimpinan, namun demikian perwira tersebut wajib melihat secara langsung keadaan ruang tahanan Polres Simalungun selama 1x24jam.

Dalam pelaksanaan tugas piket jaga RTP, personel Polres Simalungun tetap mengacu pada Perkap No.04 Tahun 2015 tentang perawatan tahan di lingkungan Polri, yang mana salah satu SOP nya adalah pelaksanaan jam besuk terhadap tahanan.

Untuk jam besuk tahanan selama situasi pandemi Covid-19, Polres Simalungun menyiapkan besuk online, dengan aturan waktu yang sudah ditentukan, maka masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan besuk harus mendaftar terlebih dahulu.

“Untuk memastikan situasi RTP tetap aman dan terkendali, kita juga memasang CCTV yang dapat dilihat langsung oleh petugas piket juga secara online, sehingga perwira pengawas dapat juga melihat personel yang melaksanakan piket, maka pengawasan serta pengendalian tetap terlaksanakan,” ujarnya.

Beberapa aturan yang wajib dilaksanakan oleh para penghuni RTP, yaitu tidak diperbolehkan membawa barang-barang yang dapat membahayakan, seperti benda tajam, Handphone, mancis, tali tambang, serta benda-benda yang dapat digunakan untuk melarikan diri. “di RTP, kita juga menyiagakan racun api dalam rangka antisipasi kebakaran ataupun hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Kesehatan para penghuni RTP juga tetap dipantau, apabila ada tahanan yang sakit, Polres Simalungun sudah menyiapkan kotak P3K, serta nomor kontak personel kesehatan yang aktif 24jam apabila dibutuhkan.

“Namun tetap dalam pelaksanaan SOP yang ketat, saat ini jumlah tahanan yang berada di RTP Polres Simalungun masih dalam jumlah minimal kapasitas, karena kita tetap melaksanakan pemantauan jumlah tahanan, apabila sudah bisa dikirim ke Lapas, segara kita lengkapi administrasi untuk dilakukan pengiriman tahanan kepada pihak Lapas,” ungkapnya.

Selama berada di RTP Polres Simalungun, tahanan diberikan pembinaan hukum, pembinaan jasmani dan rohani serta perawatan pelayanan kesehatan, Personel Polres Simalungun juga tetap menjunjung tinggi hak azasi manusia berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi tahanan, dengan cara memberikan pengertian dan penjelasan tentang hak-haknya sebagai tahanan, memberikan petunjuk kepada para tahanan agar senantiasa menyadari, memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di dalam RTP Polres Simalungun. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER