SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Provinsi Sumatra Utara Kompol Manson Nainggolan SH MSi menolak laporan langsung Manager PTP Nusantara IV Kebun Bah Jambi Tri Mangkurat, dengan terduga dua orang pelaku pasangan lansia yang dilaporkan telah melakukan pencurian sapu lidi dari pelepah pohon sawit milik Kebun PTP Nusantara IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun, Selasa 5 Maret 2024.
Menurut Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSi. bahwa kejadian ini bermula saat kakek dan nenek yang tua ini tersebut digiring langsung oleh security Kebun PTP Nusantara IV kebun Bah Jambi ke Mapolsek Tanah Jawa untuk dilakukan proses hukum, disebabkan telah mencuri daun pohon kelapa sawit untuk dijadikan lidi.
Setelah itu, karyawan Perkebunan PTP Nusantara IV Kebun Bah Jambi yang diberi kuasa oleh Manager PTP Nusantara IV (Tri Mangkurat ) datang untuk membuat pengaduan pihak kebun ke Polsek Tanah Jawa. Kemudian Kapolsek Kompol M Nainggolan mempertanyakan kronologis kejadiannya kepada karyawan tersebut, bahwa sebelumnya sepasang suami istri yang sudah lanjut usia (lansia) yaitu Lagiman (63) dan istrinya Semi (62), ditangkap langsung oleh Tri Mangkurat sebagai Manager Kebun Unit Bah Jambi di lingkungan AFD II, karena mencari daun kelapa sawit untuk dijadikan lidi dari areal perkebunan.
Setelah mendengar penjelasan dari karyawan perkebunan tersebut, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSi langsung menghubungi Manager PTPN IV Bah Jambi (Tri Mangkurat) melalui telepon seluler, dan mengatakan bahwa dalam penegakan hukum penting memperhatikan azas kemanfaatan, dimana kedua pasangan suami istri ini jelas sudah uzur dan tidak sepantasnya lagi dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya tersebut, dengan mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani.
Dalam sambungan telepon, Kapolsek juga menerangkan kepada manager bahwa tuduhan pengrusakan yang dilakukan kakek tersebut bukanlah menyebabkan tanaman sawit menjadi mati, sehingga untuk pengerusakan itu tidaklah cukup unsurnya untuk dibuktikan.
Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari Kapolsek, akhirnya Manager PTPN IV menyetujui usulan tersebut untuk tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Dan terhadap pasangan suami istri lansia itu, langsung hari itu juga dikembalikan kepada keluarganya yang didampingi langsung Kepala Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dari Mako Polsekta Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol M Nainggolan SH MSi kepada karyawan PTPN IV Bah Jambi mengatakan kesalahan yang dilakukan kakek ini bukanlah kejahatan luar biasa atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi pihak perkebunan.
“Dan bila dilaporkan pada kami sebagai penegak hukum, bahwa untuk azas penegakan hukum bisa dilakukan pembinaan atau sosialisasi, supaya tidak melakukan pencarian sapu lidi lagi dari daun kelapa sawit PTP Nusantara IV Kebun Bah Jambi, sebagai sanksi sosial buat lansia tersebut,” tegas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, bahwa yang dilakukan kakek nenek ini bisa juga dibuat dalam bentuk problem solving, karena bukan tindakan yang merugikan besar seperti pencurian tandan buah sawit, panen buah mentah sawit, membuang tankos atau menebang pohon kelapa sawit dan hal lain yang dapat membuat kerugian besar bagi perusahaan atau PTPN IV Bah Jambi.
Rasa syukur dan raut wajah gembira yang dirasakan ketika kedua pasangan suami-isteri yang lansia tersebut terlihat saat menyalami Kapolsek Kompol Manson Nainggolan dan personil Polsek Tanah Jawa untuk pamit pulang,.
“Saya berharap kepada kakek dan nenek tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kita ambil bersama hikmah dari kejadian di hari ini, agar kedepannya kita tidak salah melangkah dan tetap bisa berkumpul bersama keluarga,” pungkas Pamen berpangkat melati satu di pundaknya ini. (Ayu)