IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pakai Rompi Orange, Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Rp1,7 M

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga saat memakai rompi berwarna orange dan tangannya diborgol ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). (Foto: Dody)

JAKARTA, TOPKOTA.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga sebagai tersangka kasus suap senilai Rp1,7 Miliar. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Dengan menggunakan rompi bewarna orange dan tangan diborgol, Bupati Labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Labuhanbatu, Effendy Syahputra dan Fajar Sahputra selaku pengusaha.

“Saat ini, ada 4 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap/rasuah yang terjaring OTT KPK pada Kamis 11 Januari 2024 lalu di daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Diantaranya EAR Alias Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhanbatu, RSR alias Rudi Syahputra Ritonga anggota DPRD Labuhanbatu, bersama dua orang pihak swasta lainnya berinisial ES alias Effendy Syahputra dan FS alias Fajar Sahputra,” ucap Ghufron.

Dalam kasus ini, EAR menerima sejumlah uang dari RSR yang merupakan orang kepercayaan EAR bekisar Rp551.5 Juta, terhitung dari jumlah Rp1,7 Milyar sebagian uang muka dengan kode uang kirahan.

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga bersama 3 orang lainnya, yakni Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Labuhanbatu, Effendy Syahputra dan Fajar Sahputra selaku pengusaha ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). (Foto: Dody)

“EAR Alias Erik Adtrada Ritonga menerima uang suap tersebut dari orang kepercayaannya yakni RSR alias Rudi Syahputra Ritonga, untuk meminta uang dengan kode uang kirahan diambil dari para kontraktor proyek yang sudah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa terder proyek di Dinas PUPR,” terang Wakil Ketua KPK .

Untuk 2 orang pengusaha swasta ES dan FS selaku pemberi suap lanjut Ghufron, dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b Nomor 13 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Bagi sipenerima suap yakni EAR Bupati Labuhanbatu dan RSR anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b Pasal 1 Undung Undang No. 31 Tahun 1999, setelah dibacakannya berkas perkara tersebut,” terangnya.

Kini, tim penyidik akan melakukan penahanan kepada masing masing tersangka EAR, RSR, ES serta FS untuk 20 hari kedepan di Rutan KPK, terhitung tanggal 12 Januari 2024 menunggu proses sidang selanjutnya. (Dy)