MEDAN, TOPKOTA.co – Ancaman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akan dihadapi oknum polisi personel Polda Sumut, berinisial ES yang diduga kuat mengedarkan atau menjual narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. ES diduga terlibat dalam peredaran narkoba setelah penangkapan oleh Polres Binjai.
“Terkait anggota yang terlibat inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan, sesuai fakta. Maka pihak Propam Polda Sumut akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan. Kalau perlu kita lakukan pemecatan atau PTDH,” ungkap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Rabu 22 Oktober 2025.
Julihan mengungkapkan untuk saat ES sudah dilakukan penahanan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut serta berstatus sebagai tersangka. Sedangkan, kasus pidana umum menjerat ES atas peredaran sabu itu, ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
“Saat ini, kita lakukan penahanan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut. Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai pidananya. Sudah tersangka (ES),” ungkap Julihan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang diduga melibatkan seorang oknum polisi aktif.
Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut.
“Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan.
ES berdasarkan informasi diperoleh, merupakan anggota Polri, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa oknum polisi itu, sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut.
“ES ini, sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi,” sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, membantah barang bukti sabu 1 kilogram merupakan barang bukti dari sitaan kasus sebelumnya, untuk dijual kembali.
“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti,” kata Andi. (Ayu)









