DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyampaikan bahwa telah terjadi aksi “koboi” yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi yang membubarkan aksi mogok kerja buruh yang merupakan anggota PUK SPAI FSPMI di PT. Rezeky Fajar Andalan (RFA) yang beralamat di Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang Sumut, Jumat (26/2).
Tony Rickson Silalahi selaku Sekretaris FSPMI Sumut menyampaikan, oknum Polisi yang berdinas di Polsek Hamparan Perak bernama Iptu Mustofa. Menurutnya, oknum tersebut tidak hanya mengacungkan senjata api milikinya ke arah para buruh yang sedang mogok kerja tertib dan damai, tapi juga menendangi makanan dan minuman peserta aksi yang tersusun disamping gerbang perusahaan.
“Para buruh berjumlah hanya sekitar dua puluh orang, aksi tertib dan jaga jarak serta menggunakan protokol kesehatan, mereka hanya menuntut agar rekan mereka yang di PHK sepihak oleh PT RFA segera dipekerjakan kembali, tapi oknum Polisi itu dengan arogan berlagak koboi mengacungkan senjata kearah buruh dan memporak porandakan konsumsi aksi para buruh,” ungkap Tony dalam rilis persnya kepada para wartawan, Sabtu (27/02).
Tony menuturkan, akibat aksi koboi Oknum Polisi ini, akhirnya para buruh yang sedang menuntut keadilan berupa kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh Undang-undang di perusahaan PT RFA membubarkan diri. Padahal menurut Tony, Tindakan perusahaan yang melakukan PHK terhadap dua orang pekerjanya yang merupakan Ketua dan Sekretaris PUK SPAI FSPMI di PT RFA yang baru saja dicatatkan ke Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Deli Serdang merupakan tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
“Kami protes keras kejadian ini, perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, harusnya kepolisan justru menjembatani agar hak buruh terlindungi, bukan melindungi yang punya uang,” kesal Tony.
Masih kata Tony, dalam kejadian tersebut, salah seorang buruh sebenarnya merekam atau memvideokan aksi sang oknum, akan tetapi mengetahui aktingnnya di rekam, sang oknum merampas hand phone anggota FSPMI yang sedang merekam dan menghapusnya.
“Syukur kami ada simpan foto foto koboi dia, dan Video sang oknum sedang komunikasi dengan para buruh di depan perusahaan juga ada sebagai bukti kuat pristiwa itu,” ungkap Tony.
Sementara Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2) mengutuk tindakan oknum Polisi Iptu Mustofa. Terkait hal tersebut pihaknya sudah membuat surat terbuka elektronik yang dikirim ke Mabes Polri dan intansi terkait lainya. Secara resmi FSPMI Sumut kata dia, mungkin akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut pada hari Senin mendatang.
“Kita minta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Hamparan Perak segera mengamankan sang oknum untuk diberikan sanksi, penggunaan senjata api dalam penanganan aksi buruh sangat dilarang, dan perbuatan ini dapat mencoreng Institusi polisi sendiri,” kata Willy.
Tidak hanya itu, FSPMI juga meminta agar pimpinan Perusahaan PT RFA diperiksa Polisi, karena diduga memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi terhadap buruh. “Sang oknum ini menurut laporan buruh kerap masuk ke perusahaan, bahkan sebagian buruh mengatakan sudah seperti humas perusahaan sang oknum ini, kita juga sudah laporkan perusahaan kepada PPNS Kepengawasan ketenagakerjaan, semoga segera ditindak,” tutup Willy.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edward Simamora saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp mengatakan bahwa ia belum mengetahui kejadiannya. “Terimakasih atas infonya, saya masih melakukan pengecekan, coba kalau ada kirimkan photonya,” pinta Kapolsek Hamparan Perak. (Ayu)