IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Warga Aceh Timur dan 1 Warga Percut Sei Tuan Diringkus Polisi, Barbutnya 6 Kg Sabu

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus dua orang warga Aceh Timur bernama Ahmad dan Maulid yang merupakan warga Desa Tualang Kecamatan Peuralak Aceh Timur, dan seorang lagi berinisial HF (35) warga Dusun Melati Dusun 20 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ketiganya ditangkap dari dua lokasi berbeda yaitu di Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara dan di parkiran Hotel Miyana,  Selasa (23/2) pukul 20:30 WIB.

Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan pada awak media menjelaskan, bahwa pada saat itu di Jalan Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Binjai Utara telah dilakukan penangkapan dua orang tersangka pelaku bernama Ahmad dan Maulid dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi 6 kilo gram sabu-sabu.

“Sabu tersebut disimpan dalam dashboard mobil Avanza warna silver B 1099 URR. Kemudian keduanya diinterogasi dan rencananya sabu itu akan diserahkan kepada seorang di Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap MP Nainggolan.

Lanjutnya lagi, kemudian dilakukan pengembangan kasus, sekitar pukul 22:00 WIB, Personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara kembali berhasil meringkus seorang tersangka pelaku lagi berinisial HF, untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, para tersangka dan barang bukti  dibawa ke Polda Sumatera Utara. (Ayu)