IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Nyabu di Bangunan Kosong, Pria Pengangguran Diciduk Polres Simalungun

Pemakai sabu berinisial HA (22) saat diamankan di Polres Simalungun, Rabu (22/11/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co –  Kepolisian Resor Simalungun melalui Sektor (Polsek) Perdagangan mengamankan pria berinisial HA (22), seorang pengangguran yang tinggal di Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia ditangkap di sebuah bangunan kosong yang terletak di tengah perladangan ubi kayu di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson membenarkan bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (22), pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023, sekira pukul 15.00 Wib.

“Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh AKP J Panjaitan SH Kapolsek Perdagangan, terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Merespon laporan tersebut, Kapolsek memimpin timnya langsung ke lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penggerebekan,” terang Iptu Verry, Rabu (22/11/2023).

Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin Kapolsek langsung mengamankan HA (22) tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka ini juga ditemukan dua klip plastik ukuran sedang, yang masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 4,39 gram dan 0,36 gram.

Barang bukti yang disita dari Pemakai sabu berinisial HA (22) saat diamankan di Polres Simalungun, Rabu (22/11/2023). (Foto: Junaidi)

Selain itu, turut disita sekumpulan peralatan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk sebuah alat isap (bong) buatan sendiri yang terbuat dari botol kecap berwarna putih, sebuah kaca pirex, serta sebuah mancis. “Dan saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Iptu Verry.

Iptu Verry menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kepolisian yang didukung oleh partisipasi dan informasi dari masyarakat. “Polres Simalungun beserta Polsek sejajaran telah bertekad untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menyerukan kepada warga untuk terus melaporkan kegiatan ilegal serupa,” terangnya.

Dalam persidangan nanti lanjutnya, HA (22) akan menghadapi hukuman atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, terkait penyalahgunaan dan perdagangan narkotika. “Sat Narkoba Polres Simalungun bersama polsek sejajaran terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan yang terlibat dalam kasus ini, agar dapat memutus mata rantai peredaran  di wilayah Simalungun,” pungkas Verry. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER