IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Nando Pengedar Sabu Desa Pondok Batu Ditangkap

Pengedar sabu berinisial FRH alias Nando (41) beserta barang bukti saat diamankan di Polres Labuhanbatu, Senin (1/4/2024). (Ist)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Polres Labuhanbatu tidak kenal kata lelah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini seorang pengedar sabu berhasil diamankan, Senin (1/4/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Ipda Rahmadhan Hilal bersama anggotanya dari unit Satres Narkoba pada hari Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 13.30.Wib, berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial FRH alias Nando (41) di Dusun Pondok Batu Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.

Tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,60 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,16 gram bruto, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram bruto, 1 buah topi warna merah, 1 buah bong botol plastik, 1 buah mancis, 1 buah hp merek Realme warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KK dengan perantaraan temannya berinisial HSA alias CK, yang saat ini masih dalam pengejaran tim.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, serta menunjukkan tekad keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran Narkoba.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait Narkotika. Dengan kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diberantas dan tercipta lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh warga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Ayu)