IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mutasi Pejabat Dinas Pendidikan Disorot, Kosmaida Samosir Bantah Pungli

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Mutasi dan reformasi pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan.

Salah satu pejabat yang disorot adalah Kasi Pembinaan SMP, Kosmaida Samosir, yang secara tegas membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan pengangkatan jabatan barunya. Selasa (6/1/2026).

Saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Kosmaida mengaku terkejut dengan kabar yang menyebut dirinya terlibat praktik pungli, bahkan dikaitkan dengan pencopotan jabatannya sebelumnya sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Percut Sei Tuan (PST).

“Saya heran dan terkejut mendengar ada kepala sekolah yang menyampaikan adanya kutipan dan mengaitkannya dengan jabatan saya sekarang. Saya tegaskan, itu tidak benar,” ujar Kosmaida.

Ia juga membantah secara tegas tuduhan bahwa dirinya pernah melakukan pungutan atau menerima laporan terkait praktik tersebut. “Berdasarkan berita yang beredar seolah-olah saya dicopot karena pungli.

Saya sampaikan dengan tegas, saya tidak pernah mengutip, tidak pernah menerima, dan tidak pernah ada laporan resmi kepada saya terkait hal itu. Silakan tanyakan langsung, kepada siapa mereka memberikan,” tegasnya.

BACA JUGA:  KSU Belawan Tingkatkan Pelayanan Pengukuran Kapal Menggunakan Aplikasi Online

Namun demikian, kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu tetap menuai kritik dari kalangan guru dan kepala sekolah.

Alih-alih dinilai sebagai langkah penyegaran birokrasi, mutasi tersebut justru dianggap berpotensi mengulang persoalan lama di dunia pendidikan.

Sorotan paling tajam tertuju pada pengangkatan dua kepala seksi (Kasi) yang disebut-sebut memiliki rekam jejak bermasalah dalam sembilan bulan terakhir.

Salah satunya adalah Kosmaida, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Korwilcam PST.

Sejumlah sumber di kalangan guru menyebut pencopotan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dan persoalan administrasi pendidikan.

Meski belum ada keputusan hukum yang menyatakan hal tersebut, pengangkatan kembali yang bersangkutan ke jabatan strategis dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

“Seharusnya yang dibina, bukan malah diangkat ke posisi penting,” ujar seorang guru SD di wilayah PST yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jabatan Kasi Pembinaan SMP sendiri memiliki peran krusial, mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan (GTK), hingga pengawasan proses pencairan sertifikasi guru, kepala sekolah, dan pengawas.

BACA JUGA:  Polresta Deli Serdang Perkuat Rasa Aman Masyarakat Dengan Patroli Blue Light dan Patroli Dialogis Setiap Malam

Keluhan lama pun kembali mencuat. Sejumlah guru SD di PST mengaku masih mengingat adanya praktik pungutan saat pencairan sertifikasi, dengan nominal berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per semester, belum termasuk biaya tambahan seperti fotokopi dan materai untuk penandatanganan Surat Tanggung Jawab Mutlak (STPJM).

“Kalau sudah pencairan sertifikasi, pasti ada saja pungutan. Dulu kami takut bicara,” ungkap seorang guru SD Negeri di kawasan Jalan Sukmo.

Tak hanya guru, beberapa kepala sekolah juga mengaku kerap dimintai “penyikapan” untuk berbagai urusan administrasi.

Bahkan, ada pengakuan terkait permintaan pengadaan foto Bupati Deli Serdang sehari setelah pelantikan, yang dinilai memberatkan satuan pendidikan.

Kini, keberanian guru dan kepala sekolah untuk bersuara mulai muncul, terlebih setelah mengetahui pejabat yang sempat dicopot justru kembali menduduki jabatan strategis.

“Bagaimana mau bagus dunia pendidikan kalau orang yang dianggap bermasalah justru diangkat. Ini bukan reformasi, tapi seperti memelihara tikus di lumbung padi,” ujar seorang pendidik senior dengan nada kecewa.

BACA JUGA:  Penuh Hikmat dan Sukacita, Lapas Lubuk Pakam Lakukan Pisah Sambut

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan pengangkatan pejabat tersebut.

Publik pun berharap, reformasi birokrasi di sektor pendidikan benar-benar dilakukan dengan mengedepankan integritas, transparansi, dan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar rotasi jabatan semata. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER