IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Masuk ‘Pusaran’ Korupsi Pengadaan ISP Kominfo Taput, Rekanan Dituntut 15 Bulan

MEDAN, TOPKOTA.co – General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus SBU (ICPS) Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Tahun 2020 Agus Widya Santoso, Senin (4/5/2026) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 15 bulan (satu tahun dan tiga bulan) penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) Gerry Bangun menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan, menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Persisnya, terkait Pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput, Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.

BACA JUGA:  Polsek Dolok Pardamean Tangani Kebakaran Empat Rumah Warga

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp457.759.232, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor,” sambung Gerry Bukit.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa rekanam tersebut mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, mempermudah jalannya persidangan, telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara serta tulang punggung keluarga.

“Oleh karenanya, penitipan uang sebesar Rp457.759.232 dalam dua tahap di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Taput dirampas untuk negara, sebagai kompensasi menutupi kerugian keuangan negara,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Denny Syahputra didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Rurita Ningrum.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, Agus Widya Santoso melalui tim penasihat hukumnya memohon waktu dua pekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

‘Pusaran’ Korupsi

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa masuk ‘pusaran’ korupsi Pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput TA 2020 hingga 2021.

Antara lain, melibatkan mantan Kadis Kominfo Kabupaten Taput Polmudi Sagala selaku Pengguma Anggaran (PA), Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:  Tiga Perampok Pasutri Ditangkap Polres Labusel

Keduanya, juga di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta satu bulan kurungan karena diyakini majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal tuntutan terhadap Agus Widya Santoso.

Terdakwa rekanan selaku GM PT ICP SBU Regional Sumbagut memerintahkan Janson Hengky Marlinton Sitorus selaku Sales Marketing perusahaan untuk bertemu dengan Polmudi Sagala.

Sebelum dilakukan pemesanan melalui sistem E-Katalog berupa layanan Metronet dengan penyedia PT Indonesia Comnets Plus, saksi Janson Hengky Marlinton Sitorus memberikan link produk yang akan diklik/pesan di aplikasi E-Katalog.

Belakangan diketahui, tanpa analisis pasar terkait pelaku usaha yang dilakukan oleh Hanson Einstein Siregar yang memberikan layanan gratis di luar surat pesanan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER