TANAH KARO, TOPKOTA.co – Warga dari tiga desa dan satu dusun korban Erupsi Gunung Sinabung, yakni perwakilan Desa Sigarang-garang Kecamatan Naman Teran, Desa Mardingding Kecamatan Tiganderket, Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran dan Dusun Lau Kawar beraudiensi ke Pemerintahan Kabupaten Karo terkait LUT (Lahan Usaha Tani), kemarin siang, di Kantor Bupati Karo.
Audensi warga ini diterima langsung Bupati Karo Cory S Sebayang yang didampingi Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting dan Kalaksa BPBD Juspri Nadeak. Dalam audiensi ini, masyarakat mempertanyakan lahan usaha tani mereka yang tak kunjung selesai.
Kepala Desa Sukanalu Sentosa Sitepu menyatakan masyarakat telah sepakat jika lahan usaha tani mereka tidak kunjung selesai seperti yang dijanjikan. Masyarakat akan mengembalikan rumah relokasi yang telah mereka terima dikawasan relokasi Siosar. Karena rumah yang telah diserahkan terimakan kepada masyarakat tersebut juga sudah mulai rusak akibat tidak ditempati oleh masyarakat, dan lahan usaha tani mereka juga tak kunjung selesai.
“Andai saja LUT tak kunjung usai, maka kami masyarakat Desa Sukanalu akan mengembalikan rumah relokasi di Siosar,” tegas Sentosa pada wartawan di Kabanjahe, Selasa (12/4/2022).
Begitu juga dengan Kades Kuta Gugung yang turut hadir, juga mempertanyakan sewa rumah dan lahan mereka yang belum dibayarkan selama ini.
Menanggapi pernyataan warga tersebut, Bupati Karo menyatakan telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mempercepat penyelesaian lahan usaha tani bagi warga korban erupsi Gunung Sinabung tersebut.
Bupati mengimbau agar masyarakat bersabar, Pemkab Karo telah berusaha semaksimal mungkin agar proses penyelesaian lahan usaha tani masyarakat ini tidak menyalahi aturan dan regulasi yang ada, terkait dalam pendanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Bupati juga menekankan agar masyarakat sekitar lahan usaha tani yang diperuntukan untuk warga korban erupsi Gunung Sinabung yang masih mengklaim lahan tersebut, untuk tidak mempersulit pengadaan lahan usaha tani ini. Pihak Pemkab Karo bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi, negosiasi dan upaya-upaya persuasif lainnya.
Dengan tegas Bupati juga menyatakan, jika masih ada hambatan dalam proses pengadaan lahan usaha tani ini, akan tetap dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku. (John Ginting)