GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Sehubungan dengan putusan perkara penipuan dan pengelapan yang dilakukan Adilan Zega dan telah divonis hakim pada bulan Desember tahun 2020 yang lalu, DPC LSM Perkara Kota Gunungsitoli melaporkan Kajari Gunungsitoli terkait laporan kode Etik Jaksa, Sabtu (14/08/2021).
Kabarnya, Laporan pengaduan ini telah dilaporkan sekitar tanggal 27 Desember 2020 tahun lalu, dikarenakan Adilan Zega yang telah diputus majelis hakim pada tanggal 24 Desember 2020 itu tidak langsung ditahan tetapi diduga berkeliaran beberapa hari di luar,
Pada saat itu pihak kejaksaan Gunungsitoli menyampaikan bahwa terdakwa yang telah divonis ini tidak bisa ditahan, karena menunggu hasil Rapid testnya, sehingga DPC LSM PERKARA Kota Gunungsitoli melaporkan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berada di Jakarta.
Menurut Eduar Lahagu Sekretaris LSM Perkara Gunungsitoli saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyampaikan, pihaknya melaporkan Kajari Gunungsitoli ke Komisi Kejaksaan RI berdasarkan keberatan pelapor karena terdakwa tidak ditahan.
“Hal ini bermula saat Pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan menyampaikan kepada kami terkait persoalan ini, dan kami pun merasa aneh kenapa perkara yang sudah diputus Majelis Hakim tidak dilakukan penahanan langsung oleh pihak JPU Pada saat itu. Berdasarkan hal ini lah LSM Perkara Gunungsitoli menduga kuat adanya pembela yang terlalu berlebihan, maka kita membuat laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada saat itu,” ucap Eduar.
Eduar mengaku, laporan DPC LSM PERKARA Itu telah dibalas pihak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan nomor surat R-170/KK/6/2021, Perihal Perkembangan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM,6387-0007) yang diarahkan langsung kepada LSM Perkara pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu, dan ditanda tangani Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA, Ketua Komisi Kejaksaan Republik indonesia. (Af)