IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 17 September 2024

LBH Medan: Poldasu Tindak Profesional Tangani Dugaan Korupsi PPPK

Gedung LBH Medan. (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang disidik Tipikor Poldasu dibeberapa kabupaten di Sumatera Utara, hingga saat ini tidak dapat dituntaskan.

Walau sejumlah tersangka sudah dijadikan tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

Bahkan, tersangka yang sudah sempat dilakukan penahanan justru dibebaskan, seperti halnya tersangka PPPK Kab Batubara, OK Faizal.

Yang mana, “Pangeran” Batubara itu yang diketahui adik kandung dari Zahir mantan Bupati Batubara sudah bebas menghirup udara segar.

Demikian juga dua tersangka lainnya Kadis Pendidikan Adenan Haris dan Kepala BKPSDM Kab Batubara M Daud tidak kunjung dilakukan penahanan.

Padahal, Kadisdik dan Kepala BKPSDM itu yang menyetor uang Rp 2 milyar kepada Faisal yang diduga dikutip dari peserta PPPK TA 2023/2024 untuk diloloskan.

Kemudian,  kasus PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Poldasu telah  menetapkan 6 tersangka. Namun baru 4 orang tersangka dilakukan penahanan.

Ke enam tersangka itu yakni, Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.

Awalnya, polisi menahan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal berinisial DHS. “Terhitung hari ini polisi menahan 4 tersangka dan 1 tersangka berinisial SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024) siang.

Para tersangka dinilai terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.

Kata Hadi, tersangka. DHS diduga meminta uang sebesar Rp 580 juta kepada  sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.

Terkait dilepaskannya tersangka Faisal, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang turut dikonfirmasi mengaku, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut. “Mungkin karena waktu penahanan telah habis, karna demi hukum dikeluarkan dari proses penahanan, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut,” ujarnya.

Dalam kasus kecurangan penerimaan PPPK Kab Langkat, Poldasu telah menetapakan 2 tersangka atasnama  Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian kab. Langkat  dan 056017 Tebing Tanjung Selamat, sebagaimana berdasarkan surat  nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024.

Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat (Pelapor), yang hari ini dizholimi karena kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Menyikapi hal tersebut LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 tersangka tersebut.

Bukan tanpa alasan dimana sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan.

Namun kali ini tidak bagi 2 kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya 2 tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor.

Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan tersangka aktor intelektualnya.

“Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbukan untrust (ketidak kepercayaan) masyarakat terhadap Polri,” tegas Irvan Syahputra SH MH dan Sofyan Muis Gajah SH, dari LBH Medan, Kamis (16/5).

Mereka mengatakan,  ketidakprofesionalan tersebut jelas telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisan R.I dan Peraturan Kepolisian R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Sejatinya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua  atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER