TANAH KARO, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Dana Alokasi Kursi Anggota DPRD Karo pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan uji publik ini diikuti sejumlah warga masyarakat dan awak media online, cetak maupun elektronik, di Hotel Suite Pakar Berastagi, Kamis (15/12/2022).
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST didampingi Sekretarisnya dan anggota Komisioner KPUD lainnya membuka langsung kegiatan tersebut.
Divisi Teknik Penyelenggaraan KPUD Drs Lotmin Ginting dalam paparannya menyampaikanbahwa berdasarkan data agregat kependudukan perkecamatan, yaitu 410.465/40 kursi adalah 10.261 perkursi.
“Pada Tahun 2022 jumlah penduduk Kabupaten Karo mencapai 410.465 orang (sesuai data DAK2) dan keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, sehingga jumlah alokasi kursi DPRD Karo bertambah 5 kursi yang sebelumnya 35 kursi menjadi keseluruhan 40 kursi DPRD Karo,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 191 Ayat 2 Butir e dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Dikarenakan penambahan jumlah kursi maka diperlukan dibuat rancangan penataan dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Kabupaten Karo.
Lotmin melanjutkan, rancangan 40 kursi berdasarkan dapil, yakni di Dapil I Kecamatan Kabanjahe sebelumnya 6 menjadi 7 kursi, Dapil II meliputi Kecamatan Barus Jahe, Merek, Tigapanah dan Dolat Rakyat 8 kursi sebelumnya menjadi 9 kursi.
“Dapil III terdiri dari Kecamatan Juhar, Tigabinangga, Laubaleng dan Mardinding menjadi 8 kursi, Dapil IV meliputi Kecamatan Payung, Munthe, Kutabuluh, Naman Teran dan Tiganderket 8 kursi, sedangkan Dapil V mencakup Kecamatan Berastagi, Simpang Empat dan Kecamatan Merdeka sebanyak 8 kursi,” pungkasnya. (John Ginting)