BATUBARA, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada dua proyek berbeda di Kabupaten Batubara, Selasa (25/03/2025).
Kajari Batubara Diky Oktavia, melalui Kasi Intel Oppon Siregar, Rabu 26/3/2025 sekitar pukul 10:05 Wib saat dikonfirmasi awak media Wappres mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti, dan sejumlah barang bukti yang disita.
Kedua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial IS (58), yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan, IF (28).
IS ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Sedangkan IF ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara tahun anggaran 2024, dengan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta.
Kedua tersangka telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan Kejari. “Kejari Batubara tetap berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengharapkan masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan Negara,” pungkas Oppon. (Solong)