IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diduga Tak Terima Anaknya Ditangkap, Emaknya Gerebek Sarang Narkoba Milik Ponakan

LABURA, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang diduga bandar narkoba berinisial NS alias Noval Sipahutar (32) merupakan warga Kampung Toba, Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Sabtu, (20/6/2026), lalu.

Pasca penangkapan tersebut, sosok ibunya belakangan ini juga mendadak viral di berbagai media sosial.

Sebelumnya, Noval yang diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut terkait kasus narkotika berhasil ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse  (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu atas dasar kepemilikan narkotika.

Dari tangannya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.03 gram, satu buah kotak rokok commodore, 1 unit handphone merk Oppo warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 2.200.000,-.

Kemudian, keberhasilan polisi menangkap Noval diduga menjadi pemicu ibunya nekat mendatangi lokasi dugaan peredaran sabu milik keponakan inisial U dan K.

Sosok emak-emak bernama E warga Kampung Toba, belakangan ini mengunggah adanya dugaan peredaran narkoba ke media sosialnya sehingga viral dan mendapat respon serta beragam komentar positif netizen.

BACA JUGA:  Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa

Sejumlah komentar netizen menilai sosok E seorang wanita tangguh dan pemberani dalam memberikan informasi peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.

Namun siapa sangka, keberaniannya tersebut belakangan diasumsikan akibat ketidakpuasannya setelah polisi menangkap anaknya yang terlibat kasus narkoba.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/6/2026) membenarkan informasi penangkapan tersebut. Dimana, Noval ditangkap sebelum ibunya belakangan ini viral di media sosial.

“Ya benar, Noval merupakan anak dari ibu E yang mendadak viral itu merupakan warga Kampung Toba, Labuhanbatu Utara, sebelumnya telah kami tangkap atas kasus kepemilikan narkotika pada Sabtu 20 Juni 2026,” jawab kasat.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut turut mengapresiasi keberanian ibu E atas keberaniannya dalam memberikan informasi terbuka terkait adanya dugaan lokasi peredaran sabu yang disinyalir dikendalikan oleh seorang warga Kampung Baru, Labuhanbatu Utara.

“Setelah Noval kami tangkap, ibunya berinisial E itu kerap memberikan informasi dugaan peredaran sabu di Labura secara terbuka disosmed. Kami tak lupa, memberikan apresiasi atas keberaniannya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Terjun

Selanjutnya, kasat narkoba AKP Hardiyanto itu, menyarankan agar kiranya masyarakat lebih jelih dalam memberikan informasi perihal aktivitas mencurigakan disekitar lingkungannya. Informasi akurat ada baiknya disampaikan melalui telepon ke pihaknya.

“Kalau informasinya viral, bagaimana kita berhasil menangkapnya, yang bersangkutan sudah tahu pasti melarikan diri. Informasi masyarakat sebaiknya disampaikan kepada kami langsung dan serahasia mungkin agar mempermudah kerja polisi,” kata Bang Didot sapaan Akrab Hardiyanto.

Masyarakat diharap tidak mudah untuk mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Setiap informasi yang beredar luas di sosial media bisa jadi settingan semata atau video-video lama yang disebarluaskan kembali.

Terhadap pelaku Noval beserta barang buktinya, saat ini berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Nark0tika Jo UU RI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider UURI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun,” tandasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER