TANAH KARO, TOPKOTA.co – Walaupun PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) sudah dinyatakan sah oleh pengadilan untuk mengelola lahan seluas 89,5 hektar di Puncak Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tiga Panah, dengan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1997, namun terus mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar.
Kali ini, warga kembali mengamuk dengan merusak pagar yang terbuat dari seng milik PT BUK. Diketahui, sejumlah titik lokasi lahan tersebut telah dipagari dengan seng dengan kira kira sepanjang 50 meter dengan kayu broti. Dan telah dibuat larangan masuk bertuliskan warna merah Dilarang Masuk KUHP 551, Kamis (15/4/2022).
Sekelompok orang diduga Warga Desa Sukamaju melakukan pembongkaran dengan merusak seng yang telah dipagar dan mencabut broti yang telah terpasang. Sekelompok orang itu juga memboyong seng yang telah dirusak untuk diangkut ke dalam mobil pick up warna Merah.
Menurut saksi mata dari karyawan PT BUK L Barus dan David Sitepu kepada wartawan di lokasi mengatakan, peristiwa perusakan pagar seng PT BUK tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian itu berawal saat karyawan PT.BUK telah selesai melakukan pemagaran dengan seng dan broti di atas lahan milik PT BUK yang telah memiliki alas hak HGU .
Usai melakukan pemagaran, sekelompok orang datang ke lokasi. “Tidak berapa lama kemudian, sekelompok orang merusak pagar seng milik PT BUK. Kami tidak melakukan perlawanan agar tidak terjadi bentrok fisik. Kami percaya kepada pihak kepolisian yang ada dilokasi pada saat terjadinya pengrusakan itu,” ungkap David Sitepu sembari mengatakan aparat Polsek Tigapanah menerima laporan ini dan turun ke lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Meskipun aparat kepolisian tiba di lokasi, diduga sekelompok orang itu tetap memboyong seng dan dimasukkan ke dalam mobil pick up kijang berwarna merah. Atas kasus tersebut, PT BUK segera melaporkan peristiwa ini kepada Polres Tanah Karo untuk membuat laporan pengaduan.
“Saya selaku kuasa hukum PT BUK segera membuat laporan ini ke Polres Tanah Karo. Orang-orang diduga yang melakukan pengerusakan telah diketahui dan mobil pick up berwarna merah yang digunakan untuk membawa muatan seng juga telah diketahui,” ungkap Thomas Ginting SH dan Rita Wahyuni SH selaku kuasa hukum PT BUK yang ada dilokasi pada saat kejadian.
Pihak lawyer mengharapkan pihak kepolisian segera menindak tegas atas kasus tersebut, karena PT BUK telah memiliki sertifikat HGU.
Pantauan di lokasi, atas peristiwa tersebut membuat perhatian para warga yang melintas di lokasi. Dan hingga saat ini di lokasi masih aman dan terkendali.
Ketika dikonfirmasi ke SPKT Polres Karo, Bripka Gibson S jam terkait adanya warga desa Sukamaju yang melaporkan PT BUK, beliau mengaku hanya sebatas pemberitahuan dalam bentuk lisan. “Bahwa ada kegiatan aktivitas di Siosar tanpa merinci, atas info itu Polres Karo menuju lokasi Siosar,” ujarnya. (John Ginting)