TOPKOTA.co – Di tengah gugus foto-foto dari berbagai persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, ada satu konsistensi yang menarik kehadiran orang-orang asing yang tampak selalu hadir dan mengikuti proses tersebut. Pertanyaan terangkat, siapakah mereka dan apa alasan mereka mengikuti persidangan tersebut?
Menurut PPATK, setiap tahunnya aliran dana asing yang masuk ke LSM di Indonesia berkisar antara 1-1.5 triliun rupiah. Sayangnya, audit dan transparansi LSM ini masih belum dilakukan secara tertata. Ini kontras dengan praktik di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, di mana pengawasan terhadap organisasi non-pemerintah, termasuk LSM, diatur dengan ketat melalui serangkaian hukum dan regulasi.
Di Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) mengawasi LSM melalui pelaporan pajak tahunan. LSM harus mempertahankan status ‘non-profit’ mereka dengan menunjukkan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh IRS, dan laporan pajak ini tersedia untuk umum sehingga transparansi terjamin. Selain itu, Amerika Serikat juga menerapkan Foreign Agents Registration Act (FARA), yang mengharuskan agen dari entitas asing, termasuk LSM, untuk mendaftar dan melaporkan aktivitas mereka ke Departemen Kehakiman. Ini memastikan transparansi aliran dana dari luar negeri dan pengaruh asing dalam politik domestik.
Di Inggris, Charity Commission mengawasi LSM dan organisasi amal lainnya. Organisasi tersebut diharuskan untuk mengirimkan laporan tahunan dan rekening ke Komisi, yang kemudian dipublikasikan secara online. Selain itu, Komisi juga melakukan investigasi jika ada dugaan penyalahgunaan. Australia memiliki Australian Charities and Not-for-profits Commission (ACNC) yang bertanggung jawab untuk mengawasi sektor amal Australia. Organisasi harus melaporkan aktivitas mereka setiap tahun dan memenuhi standar pemerintah. Jika terjadi pelanggaran, ACNC bisa melakukan tindakan termasuk pencabutan status amal.
Dalam konteks ini, kehadiran orang-orang asing di persidangan Haris dan Fatia menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat dugaan keterlibatan LSM asing dalam isu separatisme di Papua. Apakah mungkin kehadiran orang-orang asing tersebut berhubungan dengan LSM asing yang beroperasi di Indonesia? Apakah ada keterkaitan antara LSM, dana asing, dan isu separatisme di Papua?
Untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas LSM di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa memainkan peran penting. PPATK, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki wewenang dalam menganalisis dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan, dapat merancang dan menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk LSM.
Penulis: Hidayat Susekampra