IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kepala Desa Tak Tersentuh: Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???

KARO, TOPKOTA.co – Kasus dugaan korupsi proyek profil desa yang menyeret Amsal Christy Sitepu kini memasuki babak baru dengan putusan bebas dari Pengadilan. Namun, keputusan ini justru memunculkan tanda tanya besar tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dalam proyek tersebut.

Amsal yang berada pada posisi pelaksana dinyatakan tidak bersalah, memunculkan pertanyaan tentang arah penegakan hukum sejak awal. Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa sebagai pengguna anggaran seharusnya memegang kendali utama.

Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa tidak pernah berjalan sendiri, ada proses perencanaan, persetujuan, dan pencairan dana. Dalam setiap tahapan itu, Kepala Desa memegang peran kunci. Tidak mungkin proyek berjalan tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan Kepala Desa.

Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara proyek profil desa, namun posisi Kepala Desa tidak terlihat menjadi bagian utama. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana proses perencanaan, persetujuan, dan pencairan dana bisa berjalan tanpa keterlibatan Kepala Desa.

Publik menanti jawaban atas pertanyaan ini, karena pengelolaan anggaran desa harus transparan dan akuntabel. Kepala Desa harus bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa. (Ayu)

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Lepas Dua Personel Purna Bakti

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER