MEDAN, TOPKOTA.co – Dua orang pria paruh baya, diciduk tim Satreskrim Polsek Medan Tembung, Kamis (16/7/2026) kemarin.
Keduanya yakni Ismasal warga Pasar X, Kecamatan Medan Marelan, dan Jos Bandi warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan karena dugaan pemerasan.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, mengungkapkan jika keduanya diamankan atas laporan dari Dodi Indra.
Dimana, berdasarkan pengakuan dari pelapor yang saat itu bekerja di salah satu proyek pengejaan perumahan didatangi oleh dua oknum yang mengaku wartawan dan meminta sejumlah uang.
“Benar kita amankan dua orang oknum wartawan, karena dugaan pemerasan ke salah satu proyek pengerjaan bangunan perumahan,” ujar Ras Maju, Senin (20/7/2026).
Dijelaskan Ras Maju, menurut pejelasan pelapor saat ia sedang berada di lokasi proyek di Jalan Umar, Kecamatan Medan Perjuangan, ia dikabarkan oleh pengusaha jika adanya dua oknum wartawan yang datang menemui pengusaha tersebut.
Berdasarkan penuturan dari pengusaha tersebut, menjelaskan jika kedatangan dua oknum wartawan itu bertujuan untuk memberitakan perihal kesalahan di proyek perumahan tersebut.
Mengetahui hal itu, Dodi kemudian melakukan komunikasi dan pertemuan dengan kedua oknum wartawan itu di sekitar lokasi proyek.
Dari hasil pertemuan antara ketiganya, Dodi mengaku ia sempat dimintai sejumlah uang oleh keduanya dengan ancaman jika permintaan keduanya tak dituruti maka mereka akan membuat berita terkait kesalahan proyek.
“Jadi saat pertemuan, kedua oknum wartawan ini meminta sejumlah uang sebagai ancaman agar kesalahan proyek tidak diberitakan. Jika permintaan itu tak dituruti pelapor, maka mereka mengancam akan membuat berita terkait kesalahan proyek seperti izin proyek,” ungkapnya.
Dimana, menurut keterangan pelapor kedua oknum wartawan itu meminta korban memberikan uang suap sebesar Rp 4 juta. Karena merasa takut dengan ancaman dari kedua oknum tersebut, dengan berat hati pelapor akhirnya menuruti permintaan keduanya.
“Uang yang diminta itu sekitar 4 juta rupiah. Tapi korban merasa keberatan, selanjutnya membuat laporan ke kita di Polsek Medan Tembung,” katanya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Ras Maju mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di hari yang sama. Dimana, kedua pelaku diamankan tim Polsek Medan Tembung di sebuah warung kopi tepatnya di Warkop Bandar Kuphi.
Selanjutnya, tim langsung mengamankan keduanya ke Polsek Medan Tembung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diancam dengan pasal 482 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ayu)









