IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Lainnya, Kanit PPA: Kita Sudah Terbitkan Surat Penangkapan

Foto ilustrasi.

MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus rudapaksa yang dilakukan segerombolan remaja terhadap pelajar SMP berinisial NA yang terjadi 10 Maret 2024 lalu masih terus bergulir di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Karena dari belasan pelaku asusila ini cuma dua orang yang diamankan yakni berinisial FL dan NK. Informasi itu dihimpun wartawan dari keluarga korban NA.

NA didampingi orangtuanya kepada awak media mengatakan para pelaku yang belum diamankan masih berstatus pelajar masing-masing berinisial SA, JO, MI, AR, R, dan Gus.

“Dua pelaku yakni FL (Felux) dan NK (Nonok) sudah ditangkap tapi belum diproses. Kami (selaku orangtua) mendesak polisi agar kasus ini segera ditindak lanjuti dan pelaku lainnya ditangkap,” cetus keluarga korban.

Keluarga korban juga menyatakan bahwa pelakunya kawanan Geng Motor, Bernama Liberty Medan Denai. “Mereka (pelaku) ini belum ditangkap. Bahkan para pelaku ini sering melintas di depan rumah kami pada malam hari sehingg keluarga menjadi resah dan khawatir,” ujar orang tua NA kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Untuk diketahui, korban NA digilir sejumlah remaja pria pertama kalinya di salah satu rumah kosong di Gg Garuda pada Januari 2024.

Aksi bejat itu kembali terulang di Gg Wakaf Menteng 7 pada Februari 2024. Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaha yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah menerbit Surat Penangkapan (SPKAP) terhadap pelaku lainnya.

“Untuk pelakup lainya sudah terbit surat penangkapan (SPKAP). Mohon bantuan dan kerjasamanya bila ada yang mengetahui keberadaan para pelaku lainnya,” ungkap Iptu Dearma Sinaga. (Ayu)