IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kejati Sumut Tahan Kadinkes Provsu Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

Kejati Sumut.

MEDAN, TOPKOTA.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran 2020.

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (13/3/2024) menyampaikan, tersangka adalah dr. AMH (Kadis Kesehatan Provsu/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Yos.

Yos menjelaskan dalam rangka efektivitas proses penyidikan serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda yaitu Rutan Pancurbatu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” papar Yos.

Yos mengungkapkan adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

BACA JUGA:  Kolaborasi Apter Kodim 1311/Morowali & Masyarakat Mendapat Apresiasi Pangdam

“Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan,” sebut Yos.

Kemudian lanjut Yos, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” urai Yos.

Yos menyebutkan adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Ke-78 Kabupaten Asahan

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Yos.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Yos menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandas Yos. (Ayu)