KEPRI, TOPKOTA.co – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9.083.753.336.
“Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Ketiga orang tersangka yang ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) itu ,masing-masing berinisial HT, DO dan AT. Para tersangka adalah pihak yang melakukan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri.
“Tersangka HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya. Tersangka DO, selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022, dan tersangka AT, selaku pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas,” jelas Teguh.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI, menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh para tersangka. Penyimpangan itu mulai dari proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan jasa konsultasi perencana, pembangunan fisik, dan jasa konsultasi pengawasan. (Ayu)