MADINA, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memusnahkan barang bukti dari 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) per 07 Mei 2026.
Pemusnahan ini didominasi perkara narkotika serta satu perkara cukai dengan jumlah barang bukti signifikan.
Berdasarkan data resmi Kejari Madina, total 35 perkara tersebut terbagi dalam dua kategori, yaitu Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Untuk Tindak Pidana Umum. Tindak Pidana Narkotika menjadi yang terbanyak dengan 23 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja 54.518,84 gram atau sekitar 54,5 kilogram, Shabu, 152,1 gram, Pil 1,09 gram.
Selain narkotika, terdapat 12 perkara lainnya yang meliputi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tindak Pidana Perjudian, Tindak Pidana Perlindungan Anak, dan lainnya.
Sementara untuk Tindak Pidana Khusus, terdapat 1 perkara Tindak Pidana Cukai dengan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.120.000 batang.
Pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menunjukkan komitmen Kejari Madina dalam memberantas peredaran narkotika serta rokok ilegal di wilayah Mandailing Natal. (Ayu)









