BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus 2 orang bandar narkoba dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg, di Jalan Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Minggu (07/01/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan terhadap kedua bandar narkoba ini berjalan dramatis dan tegang. Pasalnya, mobil yang dikenderai para pelaku dengan mobil petugas sempat terjadi kejar-kejaran, bahkan petugas terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan ke udara untuk menghentikan lajunya kenderaan yang digunakan pelaku untuk kabur.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH, Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Feri Kusnadi SH, AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, antara mobil petugas dan mobil tersangka sempat terlibat aksi kejar kejaran di jalan raya.
“Kedua tersangka baik Harianto (41) dan Riki (33) merupakan warga Dusun V Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan,” kata Kapolres, Senin (8/1/2024).
Kapolres Batubara menjelaskan keberhasilan Satnarkoba Polres Batubara meringkus kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang yang mengendarai mobil Toyota Kijang Inova warna silver diduga akan melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Dangan adanya infirmasi yang berharga itu, tim Satnarkoba Polres Batubara langsung melakukan pemburuan dan membuntuti arah mobil tersangka. Akhirnya, kedua tersangka dapat diringkus setelah kendaraan mereka terperosok ke parit akibat dihadang petugas.
Dari dalam mobil yang dipakai tersangka, polisi menemukan satu bungkusan teh China yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1 kg (brutto). “Selain menyita sabu, kita juga menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna silver Nopol BK 1297 YL, dan 2 unit HP,” ungkap Kapolres.
Pada kesempatan pengungkapan kasus tersebut, Taufiq Hidayat menegaskan tekad Polres Batubara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya tak perna surut. “Sampai ke lubang tikus pun akan kita kejar. Ini masih awal, ke depan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi,” tandasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb yang baru dua minggu menjabat Kapolres Batubara itu juga mengungkapkan, kasus ini masih dalam pendalaman. Ditegaskannya, siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba, siapapun dia tidak pandang bulu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia juga menerangkan bahwa saat ini Polres Batubara sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Polres Tebing Tinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang kedua tersangka yang telah diamankan.
“Untuk kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya (Solong)