IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ya, hari ini Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/2022).

Hadi menjelaskan, saksi ahli yang dimintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu adalah DR Ninik Rahayu SH MS berasal dari Ombudsman RI Jakarta.

Hadi mengungkapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA. “Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Hadi.

Dia menyebut, Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

“Sudah 70 orang saksi dimintai keterangan terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab, keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER