BATUBARA, TOPKOTA.co – Pelarian MAA (61) berakhir di sel tahanan. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian SS (40), wanita yang ditemukan tak bernyawa di Kamar 15 Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., terungkap bahwa korban tewas akibat dibekap dan dicekik oleh tersangka.
”Berdasarkan Laporan Polisi No LP/A/05/IV/2026, kami melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan MAA sebagai tersangka. Tersangka merupakan warga Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, yang saat kejadian berada di lokasi bersama korban,” tegas AKBP Doly Nelson di Mapolres Batu Bara, Kamis (23/4) sekira pukul 10.00 WIB.
Hasil Autopsi Bicara
Kematian SS yang merupakan warga Dusun XI Desa Suka Maju ini sempat menyita perhatian publik. Kapolres menjelaskan, hasil autopsi dari RS Bhayangkara Tingkat II Medan yang dilakukan dr. Ismurrizal Sp.FM menunjukkan adanya kekerasan fisik yang dialami korban sebelum menghembuskan napas terakhir.
”Ditemukan memar pada kelopak mata, luka lecet di sudut bibir, serta jejas kemerahan pada leher sisi kanan dan kiri. Pemeriksaan dalam juga menemukan bintik pendarahan pada paru dan buih halus di saluran napas. Penyebab utama kematian adalah pembekapan disertai pencekikan,” jelas perwira melati dua tersebut.
Polisi juga memastikan dari hasil tes urine bahwa korban negatif narkoba dan tidak dalam keadaan hamil.
Kronologi Berdarah di Kamar 15
Berdasarkan data yang dihimpun, korban dan tersangka masuk ke Hotel Sorake pada Minggu (19/4) pukul 22.21 WIB. Tengah malam pukul 00.30 WIB, tersangka sempat memesan nasi goreng. Namun, pada pukul 04.30 WIB, tersangka mendadak memanggil kasir hotel karena korban ditemukan dalam posisi telentang tak bergerak.
Pihak hotel sempat berupaya mencari pertolongan transportasi, namun warga sekitar enggan membawa korban karena diduga sudah meninggal dunia. Tim kepolisian yang mendapat laporan akhirnya tiba di TKP pada pukul 07.00 WIB guna melakukan olah tempat kejadian perkara.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas guna memperkuat penyidikan, di antaranya:
Satu sachet jamu kopi jantan.
Perlengkapan kamar (sprei, bantal, handuk).
Kotak nasi goreng dan puntung rokok.
Ponsel merk Hammer milik korban.
Flashdisk berisi rekaman CCTV hotel.
Kini, MAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 ayat (1) atau Pasal 466 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Turut hadir dalam rilis tersebut, Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi, Kasat Reskrim AKP Asagus Z.D., Kasihumas AKP P. Tamba, serta jajaran Kanit Sat Reskrim. Kegiatan berjalan aman dan kondusif hingga berakhir pukul 11.00 WIB. (Ayu)









