IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Kapolsek Barus Amankan 19 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Blong

Kapolsek Barus Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Iptu Mulia Riadi SH saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), di Jembatan Alfansyuri Barus Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng, Sabtu (20/1/2024). (Foto: Ist)

TAPTENG, TOPKOTA.co – Kapolsek Barus Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Iptu Mulia Riadi SH berhasil mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot blong/tidak standar.

Ke-19 sepeda motor ini diamankan Kapolsek Barus saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), di Jembatan Alfansyuri Barus Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng, Sabtu (20/1/2024).

Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi SH kepada wartawan, Selasa (23/1/2024) mengatakan, kegiatan KRYD tersebut dilakukan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Serta mencegah terjadinya kejahatan jalanan ataupun tindak pidana lainnya di sekitar wilayah hukum (Wilkum) Polsek Barus, sehingga tercipta Harkamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Iptu Riadi.

Kapolsek Barus Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Iptu Mulia Riadi SH saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), di Jembatan Alfansyuri Barus Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng, Sabtu (20/1/2024). (Foto: Ist)

Lanjut dikatakan Iptu Riadi, pelaksanaan KRYD tersebut dilakukan bersama Kanit Samapta Polsek Barus Iptu AP Limbong, Kanit Provos Aiptu T Simorangkir, Kanit Intelkam Aiptu H Sitorus, Kanit Binmas Aipda MI Pulungan, Bhabinkamtibmas Polsek Barus Aiptu JW Simbolon, Aiptu Ermansyah, Aiptu Tengku HT dan Aipda Hendra Sinaga.

“Kegiatan ini dilaksanakan terkait keresahan dari masyarakat di wilkum Polsek Barus tentang adanya suara berisik yang ditimbulkan oleh sepeda motor berknalpot blong, dan untuk membuat efek jera bagi remaja pengguna sepeda motor,” ungkap Iptu Riadi.

Kapolsek Barus menerangkan pihaknya juga menerapkan hukuman kepada pengguna/pemilik sepeda motor berupa sepeda motor untuk dititip di Polsek Barus selama 3 hari.

“Kemudian, knalpot blong dilepas dan dihancurkan, wajib membawa knalpot standar bawaan, dan wajib membawa STNK, jika tidak dapat menunjukkan STNK maka wajib membawa STNKB/BPKB atau buku hitam kendaraan,” tandas Iptu Riadi. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER