DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Polresta Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan pil happy five, di Aula Terbuka, Selasa (17/10/2023).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolresta Deli Serdang AKBP Rafael Sandhy Cahya Priambodo SIK, dan dihadiri Dandim 0204 Deli Serdang, Letkol (Czi) Yoga Febrian SH, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK MM, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tim laboratorium Forensik (Labfor), serta FKUB.
Kapolresta Deli Serdang menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika ini yang disita dari 7 orang pelaku, yakni 5 orang pria, dan 2 orang perempuan, dengan 4 laporan polisi.
Lanjut Kapolresta mengatakan, jumlah dan barang bukti yang disita, sabu seberat 13.573 gram, pil ekstasi sebanyak 220 butir dan pil happy five sebanyak 4.250 Butir.
Selain itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara SP3/Restoratif Justice (RJ), sebanyak 5 kasus.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini dengan cara direbus di dalam dandang besar, sedangkan pil happy five dimusnahkan dengan dibakar. (Ayu)