IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kantongin Sabu, Satnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Dua Sekawan

Dua pengedar sabu inisial AAS (31) dan DS (41) saat diamankan di Polres Tanah Karo, Selasa (23/4/2024). (Bambang Sembiring)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan dekat Mesjid Agung, Kamis (11/4/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Dua orang tersebut adalah laki laki inisial AAS (31) warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, dan DS (41) warga Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing SH menjelaskan, AAS dan DS ditangkap karena merupakan target penangkapan kasus narkotika jenis sabu.

“Jadi awalnya kedua warga Kodya Binjai ini sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat, tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe,” kata Kasat Narkoba di Mapolres Tanah Karo, Selasa (23/4/2024).

Lanjut disampaikan Kasat, saat kedua tersangka ini terlihat di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Kabanjahe, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Barang bukti milik dua pengedar sabu inisial AAS (31) dan DS (41) saat diamankan di Polres Tanah Karo, Selasa (23/4/2024). (Bambang Sembiring)

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti di atas tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,48 gram, tersimpan di 1 (satu) lembar tisu warna putih dan terbungkus lagi di dalam 2 (dua) buah potongan plastik assoy warna hitam.

“Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua, yang sebelumnya berada di tangan AAS, dan setelah melihat kedatangan petugas langsung dijatuhkan ke tanah”, jelas Kasat.

Turut juga diamankan 2 unit handphone masing masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan. “Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik, sesuai Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” katanya.

Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya. (Bambang Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER