IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 17 September 2024

Kantongi Sabu, Pemuda 19 Tahun Diboyong Polres Pematang Siantar

Pemilik sabu berinisial IF (19) saat diamankan di Polres Pematang Siantar, Senin (25/3/2024). (Ayu)

SIANTAR, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus pemuda 19 tahun berinisial If, warga Jalan Melanton Siregar Gg. Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Senin (25/3/2024).

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan, pelaku IF ditangkap di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, Kamis 21 Maret 2024 pukul 18.00 Wib.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari pelaku If ditemukan barang bukti berupa kotak rokok merk Sampoerna berisi 1 paket sabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit handphone (HP) merek Iphone.

Barang bukti milik pemilik sabu berinisial IF (19) saat diamankan di Polres Pematang Siantar, Senin (25/3/2024). (Ayu)

Diinterogasi, pelaku If mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut, kemudian pelaku If dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Pematang Siantar.

“Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER