IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kabur ke Riau, Pembunuh Jostinus Ginting Ditangkap Tim Gabungan Polsek Saribu Dolok

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kecamatan Silimakuta sempat mendadak heboh lantaran adanya kejadian pembunuhan hingga usus terburai di depan halaman rumah Ramot Saragih di Dusun Rawang Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Senin, (19/9/2022) pukul 22.30 Wib.

Pihak Kepolisian Polsek Saribu Dolok bereaksi cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang sakasi dan resmi melaporkan hal tersebut dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Saribudolok / Polres Simalungun / Polda Sumut, Tanggal 20 September 2022.

Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yakni Jostinus Ginting (41) yang masih satu kampung dengan terduga pelaku pembunuhan SS (34) warga Dusun Rawang Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun Sumut. “Dimana usai menikam korban, pelaku SS pun langsung melarikan diri,” ucap AKP Parulian Sijabat.

Kurang lebih selama lima hari, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH yang memimpin Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus SS dari pelariannya di wilayah Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Polda Sumut Kerahkan 2/3 Personel Amankan Waisak

Kapolres Simungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan selanjutnya,” ucap Kapolres.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022) di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon menjelaskan, bahwa terduga pelaku berinisial SS merupakan warga Dusun Rawang Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, diamankan karena telah melakukan pembunuhan.

“Kejadian pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya selisih paham antara SS (terduga pelaku) dan Jostinus Ginting (korban), yang mengakibatkan SS merasa sakit hati kepada korban, dari keterangan saksi yang telah diperiksa menjelaskan bahwa sempat sebelumnya, terjadi pertengkaran mulut antara SS dengan Jostinus Ginting (korban).

Selanjutnya, Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap SS (terduga pelaku) yang sempat melarikan diri, pada hari Selasa tgl 20 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib di wilayah hukum Polda Riau.

BACA JUGA:  Tiga Warga Marelan Dibegal di Sibolangit, Satu Dibacok

SS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti parang panjang yang dipergunakan SS untuk menikam korban. Saat ini SS masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami motif pelaku yang nekat menikam bagian perut Jostinus Ginting tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang, terhadap pelaku pun telah dilakukan penahanan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. “Kita berharap agar masyarakat Kabupaten Simalungun tidak gampang tersulut emosinya, sehingga hal-hal buruk seperti pembunuhan ini tidak gampang terjadi, kita sampaikan juga kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamananan dan ketertiban masyarakat, berfikir terlebih dahulu sebelum berbuat, sehingga kita bisa sama-sama saling menjaga,” tandas AKP Ari. (JN)