IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kabid PMD Batubara Sesalkan Sikap Kades Pematang Tengah

BATUBARA, TOPKOTA.co – Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batubara Winy menyayangkan sikap oknum Kades Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Lasson Sidabutar yang berprilaku plin – plan.

Sikap kekesalan tersebut diungkapkan Winy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan pemberhentian Perangkat Desa (Parades) oleh oknum Kades Pematang Tengah di ruang Komisi I DPRD Batubara, Senin (7/6).

RDP dipimpin Ketua Komisi I Azhar Amri dihadiri pihak BPMD dan Parades yang diberhentikan. Sedangkan Camat Lima Puluh Pesisir Syarizal yang di tunggu-tunggu dan oknum Kades Pematang Tengah tidak kelihatan.

Winy mengatakan, pada hal tujuan kehadiraan kedua oknum tersebut dalam RDP untuk dilakukan pembedahan permasalahan di Desa Pematang Tengah. Persoalannya, setahun yang lalu Kades telah memberhentikan Parades. Namun, Kades tersebut menyadari kebijakannya terdapat kekeliruan, maka Parades yang diberhentikannya kembali ditugaskan.

“Kami menyayangkan sikap Kades yang berprilaku plin-plan. Surat edaran tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Parades sudah kami kirim, apa Kades gak bisa baca?,” tanya Winy lagi.

Winy menegaskkan, sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian Parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri. Pihaknya juga menyayangkan ketidakhadiran oknum Kades Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.

“Biarkan saja mereka hari ini tidak hadir. Namun, kami tetap akan menjadwalkan ulang RDP sampai bertemu oknum Kades yang bersangkutan dan Camat. Jangan anggap ketidakhadiran mereka kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas,” tegas politikus Partai Bulan Bintang ini.

Anzar Amri kembali menegaskan, proses pemberhentian Parades Pematang Tengah atas nama Hadoel Manurung bersama rekannya, dirinya tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan oknum Kades. “Pemberhentian Hadoel Manurung dan rekannya sudah tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” sebut Azhar Amri.

 Sementara, Hadoel Manurung yang hadir dalam RDP dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan namun setelah dilaksanakan RDP lalu pada Juni 2020 dirinya ditugaskan kembali.

Anehnya lagi menurut Hadoel, setelah setahun kemudian dirinya kembali diberhentikan tanpa alasan yang jelas. “Saya memang benar-benar aneh melihat kebijakan oknum Kades kami. Untuk itu saya meminta keadilan serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Hadoel Manurung.

Pantauan wartawan, disela – sela RDP yang tanpa dihadiri oknum Kades dan Camat Lima Puluh Pesisir itu, salah satu peserta yang hadir terlihat membawa copy laporan pertanggungjawaban kegiatan peringatan hari Kemerdekaan RI Tahun 2020. (Solong)