JAKARTA, TOPKOTA.co – Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto SH MH menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi Satgas TPPO di Mabes Polri, Rabu (14/06/2023).
Sebagai tindak lanjut arahan Kapolri untuk melakukan penegakan Hukum TPPO, anev dilaksanakan dalam rangka mengecek target yang diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Satgas TPPO dan seluruh Jajaran
Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto SH MH saat memimpin Analisa dan Evaluasi Satgas TPPO menyampaikan, bahwasanya Polri saat ini tengah gencar memburu pelaku TPPO di Indonesia.
“Sebagaimana sama-sama kita ketahui atas tindak lanjut dan arahan Presiden Joko Widodo sebelumnya, telah menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO serta Kepolisian yang tidak mampu mengungkap kasus perdagangan orang di wilayahnya masing-masing, Kapolri akan mencopot dan mempidanakan,” tegas Agus.
“Perkara TPPO merupakan prioritas utama saat ini. Kapolri memberikan waktu satu Minggu bagi Satker Mabes Polri dan seluruh jajaran untuk melakukan pengungkapan kasus TPPO, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan TPPO di Indonesia,” sambungnya.
Lanjutnya, selama periode tanggal 5 sampai 13 Juni 2023, Satgas TPPO Pusat dan Daerah telah berhasil melakukan penegakan hukum sebanyak 242 laporan, dengan korban 1006 orang dan 284 tersangka.
Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto SH MH juga menegaskan agar setiap kasus TPPO dalam pengungkapannya bukan hanya operator lapangan, namun harus sampai kepada pelaku utama, dan tidak ragu-ragu dalam menindak terhadap siapapun yang terlibat serta diproses sampai akarnya. “Dan harus diberatkan Pasal dengan ancaman paling berat, apabila perlu agar dilapis dengan pasal TPPU,” tutupnya. (Rudi)