IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Judi Tembak Ikan Merek Hoki Marelan Point Beroperasi di Bulan Ramadhan

Mesin judi tembak ikan. (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Seakan tak berdaya atau sengaja tutup mata dengan fenomena yang ada, Begitulah realita yang terjadi dilapangan saat ini. Begitu hebatnya bos judi tembak ikan merek hoki. Rabu (05/03/2025).

Judi online “Tembak ikan” Merek Hoki, yang telah menguasai wilayah Belawan, Kota Bangun benteng, Marelan Point, Tanah serante, Pekong Jalan M.Basir, Pasar 9 Desa Manunggal, Mabar, dan Tanjung Mulia, Aromanya begitu menyengat hingga ke pelosok Desa.

Seperti aktivitas judi tembak ikan di Jalan Kapten Rahmad Budin arah TPA, Komplek Marelan Point, Jalan M.Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tetap beroperasi di Bulan Suci Ramadhan.

Dari pantauan dilokasi, lokasi ramai pada malam hari, dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, judi tembak ikan merek Hoki sudah lama menguasai daerah Medan Marelan, dan infonya pemilik judi tembak ikan, berani beroperasi di Bulan Suci Ramadhan, sudah mendapat restu.

Warga sekitar mulai geram dengan adanya tempat judi tembak ikan yang masih beroperasi di bulan suci ramadhan tersebut, Hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan meskipun di bulan Suci Ramadhan.

BACA JUGA:  Polres Labuhanbatu Tangkap Penjual Bayi Bersama Pembelinya

Salah satu warga setempat inisial AM (48) mengatakan selama bulan puasa judi tembak ikan di Komplek Marelan Point, enggak pernah tutup dan tidak menghargai dengan bulan suci ramadhan, seharusnya polisi segera bertindak, Sebelum masyarakat yang bertindak ” Katanya, Selasa (04/03/2025).

Lanjutnya, Bos judi tersebut tidak menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan tidak menghargai hukum yang ada di negara ini, terbukti lokasi judi tersebut tetap beroperasi pada Bulan Suci Ramdhan bang ” Ucapnya.

Masyarakat berharap, Kepada Kapolda Sumut, Pangdam, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, Segera menindak tegas pemilik judi tembak ikan yang masih beroperasi di Bulan Suci Ramadhan.

Sekedar informasi, sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER