IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Jatanras Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Berat di Bandar Masilam

Pelaku pencurian dan pemberatan Sally (31) saat diamankan di Polres Simalungun, Senin (12/2/2024). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Unit Operasional (Opsnal) Khusus Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang warga di Huta II Nagori Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Kasus ini terjadi pada hari Kamis, 25 Januari 2024 saat rumah korban yang diketahui bernama DL dikunjungi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH saat dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui setelah seorang ibu rumah tangga berinisial “DL” melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit handphone merk Oppo A53 berwarna hitam ke Polsek Perdagangan, dengan estimasi kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp9.771.000.

“Berdasarkan dari penjelasan korban DL, bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, korban meninggalkan rumah untuk bekerja shift malam di kawasan KEK Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas. Sekira pukul 06.00 Wib, anak dari DL inisial AV (12) terbangun, lalu menuju ruang depan untuk mengambil handpone merk Oppo A53 yang sebelumnya di letakkan di lemari hias dalam keadaan discharging, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi,” terang Kasat.

Selanjutnya kata Kasat, AV (12) membangunkan adiknya untuk menanyakan keberadaaan handphone tersebut, namun adik AV (12) tidak mengetahui. Kemudian AV (12) pergi ke arah dapur dan melihat pintu samping telah terbuka. Saat dicek, sepeda motor jenis Honda Beat milik keluarganya yang awalnya terparkir di ruang tengah, sudah tidak ada lagi.

Kemudian, AV pergi ke rumah tetangganya dan meminta tetangganya itu agar menghubungi orang tuanya untuk menceritakan peristiwa pencurian tersebut.

“Selanjutnya, DL langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumah. Setelah melihat keadaan rumah, kuat dugaan pelapor bahwa pelaku lebih dulu merusak jerjak jendela kamar belakang untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik pelapor,” sebut Ghulam.

Barang bukti sepeda motor Honda Beat yang diamankan dari tersangka Sally (31), di Polres Simalungun, Senin (12/2/2024). (Foto: Junaidi)

Atas kejadian itu, DL yang menjadi korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan Resor Simalungun pada hari yang sama. Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku hingga mengamankan salah seorang di antaranya.

Adapun pelaku yang diamankan yakni Sally (31). Sementara satu pelaku lainnya inisial R (23) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Dari pelaku Sally, diamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban. Untuk pelaku R masih dilakukan pencarian,” ujar Kasat Reskrim.

Penangkapan terhadap pelaku utama yang diketahui bernama Sally berlangsung pada hari Kamis, 8 Februari 2024. Sally yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berusia 31 tahun ditangkap di Nag. Naga Jaya I Kec. Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, bersama dengan barang bukti.

Berdasarkan pengakuan Sally, pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini berinisial R. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berita acara pemeriksaan, dan meningkatkan upaya pencarian terhadap pelaku R yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

“Perlu diketahui, bahwa tersangka Sally ini merupakan seorang residivis pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah, yang bersangkutan juga sudah beberapa kali ditangkap oleh personel Polsek Perdagangan dengan kasus yang sama. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apalagi harus meninggalkan rumah, pastikan semuanya dalam keadaan aman dan terkunci serta laporkan kepada pihak keamanan terdekat seperti kapling atau kepala nagori,” imbau AKP Ghulam.

Pihak Polres Simalungun melalui Unit Opsnal Jatanras menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kejadian ini dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa.

Selanjutnya, korban dan masyarakat diharapkan dapat berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi yang mungkin dapat membantu proses penyelidikan. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan dan keberhasilan Tim Jatanras Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (JN)