MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus penipuan dan penggelapan atas terdakwa Sujono disidang di ruangan Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12/2023).
Adapun sidang yang kedua digelar di ruang Cakra 7 dipimpin Hakim Ketua dan Hakim Anggota dengan mendengarkan pembacaan permohonan esepsi atau penangguhan tahanan terdakwa yang dibacakan Kuasa Hukum Sujono .
Amatan media dari hasil sidang tersebut belum diputuskan majelis hakim hasil permohonan esepsinya, dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Diketahui, Sujono ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan korbannya Kusnan di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/Poldasu, tanggal 20 Juli 2020.
Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.
Modus terdakwa Sujono melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain untuk kerjasama dalam mengelola lahan perkebunan seluas 150 hektar yang diserobotnya, berlokasi di Kelurahan Palas dan Kelurahan Agro Wisata Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru Prov. Riau.
Terdakwa Sujono melakukan penyerobotan lahan dengan bermodalkan surat kuasa dari Amir alias Yong Keng, atas pembelian lahan yang dibeli dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektar, yang merupakan tanah milik para pemilik termasuk tanah ahli waris H Adnan.
Pihak Sujono bukan pemilik tanah tetapi kuasa dengan modus melakukan penerbitan surat SKT dan SSKGR atas nama Sujono dan anak istrinya serta nama Amir dkk, dengan cara memalsukan tanda tangan para pemilik tanah di dalam surat SKGR.
Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.
Sementara dalam sidang, Kuasa Hukum meminta ke Majelis Hakim mengajukan eksepsi dan penangguhan tahanan, minimal ancaman ringan.
Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Sujono, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis.
Jaksa Penuntut Umum Marina Surbakti ketika diminta keterangannya mengatakan akan meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Sujono. (red)